Selasa, 23 Juni 2015

HUKUM PERTAHANAN DI INDONESIA

Hukum Pertahanan negara adalah hukum yang digunakan di banyak negara di dunia hukum pertahanan, Hukum mengenai sebuah reaksi terhadap suatu serangan ataupun ancaman dari luar maupun dalam pemerintahan di dalam suatu negara. Karena dalam melaksanaan pertahanan dan bela negara  tidak bisa di laksanakan tanpa adanya peraturan dan hukum, apabila pelaksanaan dan usaha bela negara di laksanakan tanpa adanya hukum akan terjadi sebuah tindakan yang menguntukan pihak yang memiliki pengaruh terhadap negara, sedangkan rakyat dan kaum minoritas akan semakin tertindas, karena hukum pertahanan digunakan sebagai alat untuk menciptakan keamanan dan menjaga rakyat dari ancaman sosial, keamanan yang harus di jaga di dalam negara meliputi keamanan lingkungan, ekonomi, sosial, dan budaya, karena warga negara akan merasa aman apabila perekonomian negara berjalan seperti seharusnya berasaskan pancasila dan UUD 45 sebagai konstitusi negara, yaitu ekonomi yang mengedepankan aspirasi rakyat dan persatuan negara, sehingga tidak akan menghasilkan monopoli ekonomi di dalam negara, dari segi sosial pun negara harus mampu menciptakan rasa aman pada negara nya menjaga hubungan international dengan negara lain dan ikut membela apabila ada warga negara nya yang terjerat hukum di negara lain, dari segi budaya melestarikan budaya sendiri sehingga hak cipta suatu kebudayaan tidak di akui oleh negara lain .
Cara yang di ambil untuk memastikan keamanan nasional termasuk:

a.                   Penggunaan diplomasi untuk mencari sekutu dan mengisolasi ancaman diplomasi merupakan suatu bentuk negosisasi yang di lakukan suatu negara agar negara dapat menciptakan dan membentuk kerja sama dengan negara lain, dan apabila negara sudah bekerja sama dan memiliki sekutu akan mengurangi resiko ancaman ataupun perselisihan dengan negara lain karena sudah ada kerja sama international,

b.               Menggunakan kuasa ekonomi untuk melakukan kerja sama dengan negara lain artinya negara yang memiliki kemajuan di bidang ekonomi mampu melakukan kerja sama dengan negara lain dengan memanfaatkan sistem perekonomian nya

c.                   Mengangkat kekuatan militer yang efektif artinya kekuatan militer negara sangat penting untuk pertahanan negara, karena apabila suatu negara memiliki milter yang kuat negara lain akan segan dan menghormati negara tersebut, teknologi dan persenjataan juga merupakan faktor yang memperkuat aparatur militer dalam suatu negara

Bidang Di Dalam Hukum Pertahanan
Bidang Hukum
Di bidang Hukum, pertahanan merupakan kehadiran pembela bantuan hukum bagi seorang terdakwa oleh seorang pengacara. Pertahanan diri (membela diri) adalah hak untuk membalas serangan kekerasan terhadap diri sendiri atau orang lain atas tindakan yang melanggar hukum dalam keadaan tertentu.
Komponen pertahanan
Komponen utama dalam sistem pertahanan di Indonesia adalah Tentara Nasional Indonesia. Komponen utama dibantu oleh komponen cadangan dan Komponen Pendukung untuk menghadapi ancaman non militer.
Komponen Utama - Tentara Nasional Indonesia bertugas menghadapi ancaman militer dan  melaksanakan tugas pertahanan lainnya
Komponen Cadangan - merupakan sumber daya yang dimiliki negara yang telah dipersiapkan untuk memperkuat dan memperbesar kemampuan dan kekuatan TNI sebagai komponen utama
Komponen Pendukung - berfungsi untuk memperkuat dan meningkatkan kemampuan kedua komponen sebelumnya. Komponen ini terdiri dari sumberdaya nasional yang tidak di tujukan untuk pertahanan fisik, Sumber daya yang termasuk komponenpendukung adalah sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.

Pertahanan Dan Bela Negara

        pertahanan nasional segala upaya untuk mempertahankan kedaulatan negara yang meliputi keutuhan wilayah dan juga keselamatan masyarakat dari segala gangguan yang mengancam keutuhan negara. Pertahanan negara merupakan segala upaya untuk mempertahankan kedaulatan yang bersifat semesta yang diselenggarakan dengan kesadaran hak serta kewajiban sebagai warga negara dan juga keyakinan akan kekuatan sendiri.

Pertahanan negara atau pertahanan nasional diselenggarakan oleh pemerintah melalui sistem Pertahanan negara. Pertahanan Nasional adalah gabungan kekuatan antara sipil dan militer yang diupayakan oleh negara untuk melindungi integritas wilayahnya. Pertahanan negara merupakan tugas utama kementrian pertahanan.
a.     Dasar Mengenai Hukum Pertahanan Indonesia Dalam UUD 45 BAB XII Pasal 30
 (1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara

(2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat  oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, Sebagai kekuatan pendukung

(3) Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara

(4) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani Masyarakat, serta menegakkan hukum

(5) Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan dan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.

b.     Bela Negara
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata. Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.

c.      Unsur Dasar Bela Negara
1.      Cinta Tanah Air
Apabila seseorang memiliki rasa cinta terhadap negara nya ia akan menjaga nama baik negara dan senantiasa menjaga kebudayaan yang sudah ada

2.      Kesadaran Berbangsa & bernegara
menyadari seutuh nya bahwa ia bagian dari negara dan menjunjung tinggi tindakan sosial antara warga yang lain

2.                  Yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara
pancasila merupakan acuan dan pandangan hidup nya dalam melaksanakan kehidupan sehari-hari dan dalam pelaksanaan hukum maupun aspek kehidupan yang lain

Pelaksanaan Hukum Pertahanan Negara Di Indonesia
      Pertahanan negara sejatinya adalah elemen terpenting bagi kelangsungan negara. Terlebih lagi di Indonesia sebagai negara dengan struktur geografis negara kepulauan, dan memiliki sumber daya alam serta manusia yang besar, tentu pertahanan negara menjadi hal yang mutlak untuk dijalankan dan harus diatur secara tepat dan. Pertahanan negara sendiri menurut Pasal 1 ayat 1 UU No. 3 Tahun 2002 tentang pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan  bangsa dan negara. Pertahanan negara adalah tanggung jawab setiap warga negara. dan sesungguhnya dengan sumber daya yang besar yang dimiliki, Indonesia dapat membentuk kekuatan  pertahanan yang besar pula. untuk membentuk kekuatan pertahanan yang baik tentu harus terlebih dahulu dibentuk sistem pertahanan yang komprehensif, agar dapat mencakup seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan dapat menangkal segala bentuk ancaman,  baik dari dalam maupun luar negara. dan untuk menjalankan sistem pertahanan tersebut  perlu dibentuk doktrin pertahanan negara sebagai acuan bagi komponen-komponen  pertahanan yang terlibat.

Doktrin Pertahanan Negara Indonesia
            Doktrin Pertahanan Negara adalah prinsip-prinsip dasar yang memberikan arah  bagi pengelolaan sumber daya pertahanan untuk mencapai tujuan keamanan nasional. Prinsip-prinsip dasar tersebut terdiri dari enam muatan doktrin pertahanan, yaitu
 (1)  perspektif bangsa tentang perang;
 (2) komponen negara yang terlibat perang;  
 (3)  pemegang kendali perang;
(4) mekanisme pertanggung-jawaban; 
 (5) strategi perang


Konteks Maritim Dalam Pertahanan Indonesia
        Sudah disinggung sebelumnya bahwa Indonesia merupakan negara kepulauan dengan 80 persen wilayah laut, dan 20 persen wilayah darat. Dengan demikian,ancamaterhadap kedaulatan dan wilayah Indonesia berada di laut. Ditambah lagi posisi geografis Indonesia yang menjadi jalur perdagangan internasional, ancaman dari wilayah laut menjadi semakin tinggi. Laut Indonesia memiliki arti yang sangat penting bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yaitu, laut sebagai media pemersatu bangsa, laut sebagai media  perhubungan, laut sebagai media sumber daya, laut sebagai media pertahanan dan keamanan, serta laut sebagai media diplomasi. Konsep pemikiran tersebut sangat diperlukan bangsa Indonesia agar tidak menjadikan dan menganggap laut sebagai rintangan, kendala atau hambatan sebagaimana dihembuskan oleh pihak-pihak asing yang tidak menginginkan kemajuan bagi bangsa dan negara Indonesia. Adapun ancaman yang mungkin dihadapi Indonesia ke depan antara lain kejahatan lintas negara (misalnya penyeludupan, pelanggaran ikan ilegal), pencemaran dan perusakan ekosistem, imigrasi gelap, pembajakan/perampokan, aksi radikalisme, konflik komunal dan dampak bencana alam. Adapun lingkungan laut atau maritim sesungguhnya memiliki lima dimensi strategi Militer yang saling berhubungan, yaitu:  

a.       Dimensi ekonomi Penggunaan laut sebagai media perhubungan, transportasi dan perdagangan telah dimanfaatkan sejak dahulu hinga sekarang, dan hampir 99,5 % pergerakan roda  perekonomian di dunia adalah melewati jalur laut, volume muatan meningkat delapan kali sejak tahun 1945 dan kecenderungan semakin meningkat sampai sekarang.

b.   Dimensi Politik Perubahan dimensi politik dari lingkungan maritim berkembang sangat tajam semenjak tahun 1970-an. Bagi sejumlah besar Negara pantai, khususnya bagi dunia ketiga, perairan yang berbatasan dengan pantai memberikan prospek satu-satunya untuk perluasan wilayah negara. Selain itu, seringkali terjadi perselisihan atas  perbatasan laut, dan hal ini dimotivasi oleh kepentingan politik dan kalkulasi biaya dan manfaat yang didapat bila menguasai wilayah laut.

c.    Dimensi Hukum Basis dimensi hukum dalam lingkungan maritim adalah Konvensi PBB tentang Hukum Laut Internasional Dimensi hukum sekarang difokuskan  pada masalah perikanan ilegal dan perdagangan narkoba secara ilegal melalui jalur laut.

d.   Dimensi Militer Di laut dimensi militer selalu berkembang mengikuti perkembangan teknologi, sehingga profesionalisme Angkatan Laut suatu Negara selalu dikaitkan dengan  penguasaan dan penggunaan teknologi yang mutakhir.

e.    Dimensi Fisik Pemahaman terhadap lingkungan fisik adalah kekuatan maritim akan berfungsi sangat penting tergantung pada kondisi geografi, dan hidroseanografi. Daerah Operasi kekuatan maritim mulai dari perairan dalam laut bebas (Blue Waters) ke  perairan yang lebih dangkal (Green Waters) sampai ke perairan pedalaman, muara dan sungai (Brown Waters). Ada juga wilayah laut strategis yang berbatasan atau dimiliki oleh negara-negara pantai yang berdekatan. Seperti selat Malaka, dimiliki oleh Indonesia, Malaysia dan Singapura. Oleh karena itu konsep "Joint Security" akan mudah diterima dan diterapkan di antara negara-negara pantai tersebut.                                            Kembali pada konsepsi pertahanan negara dalam UU no. 3 tahun 2002, yaitu keikutsertaan bangsa Indonesia dalam mempertahankan negaranya, serta pemanfaatan seluruh sumber daya nasional, dan seluruh wilayah negara dalam usaha pertahanan negara.Mencermati amanat undang-undang tersebut, maka sudah sewajarnya Indonesia sebagai suatu negara kepulauan menempatkan kekuatan laut dan udaranya sebagai tulang punggung pertahanannya, sehingga proyeksi kekuatan pertahanan, jika diperlukan, akan secara cepat dilaksanakan.


Komponen Pertahanan Indonesia
   Selain harus memiliki doktrin pertahanan yang komprehensif, sebuah negara harus memiliki sumber daya manusia (SDM) pertahanan yang tangguh. Untuk menciptakan SDM pertahanan yang demikian, harus diterapkan satu kebijakan pertahanan untuk  pembinaan SDM. Pembinaan SDM ini dilakukan untuk meningkatkan potensi SDM yang dapat dilaksanakan melalui: pembinaan kesadaran bela negara dalam rangka penyiapan komponen cadangan dan komponen pendukung sebagai bentuk model/embrio untuk dikembangkan di masa depan, mengintensifkan pendataan potensi sumber daya nasional sebagai langkah awal penyiapan komponen cadangan dan komponen pendukung, membina koordinasi dan kerja sama dengan pemerintah pusat (Departemen/LPND) dan  pemerintah daerah serta instansi terkait lainnya, menyusun RUU Komponen Cadangan, RUU Komponen Pendukung (RUU Komcad saat ini telah masuk proses legislasi di DPR), dan menyiapkan RUU Pengabdian sesuai profesi yang masuk sebagai unsur lain kekuatan bangsa untuk menghadapi ancaman non militer.

 upaya dalam Pelaksanaan Hukum Pertahanan di Indonesia
      Cara membangun dalam bidang pertahanan dan keamanan yang diharapkan adalah peningkatan kemampuan pertahanan negara dan kondisi keamanan dalam negeri yang kondusif, sehingga aktivitas masyarakat dan dunia usaha dapat berlangsung dengan aman dan nyaman. Untuk mencapai sasaran tersebut, pembangunan bidang pertahanan dan keamanan diprioritaskan pada :
 (a) Peningkatan kemampuan pertahanan menuju maximum power
 (b) Pemberdayaan industri pertahanan nasional
(c) Pencegahan dan penanggulangan gangguan keamanan dan pelanggaran hukum di laut(illegal fishing dan illegal logging)
(d) Peningkatan rasa aman dan ketertiban masyarakat
(e) Modernisasi deteksi dini keamanan nasional
(f) Peningkatan kualitas kebijakan keamanan nasional.
   Terlaksananya keenam prioritas tersebut diharapkan dapat meningkatkan daya penggentar sistem pertahanan Indonesia, meningkatkan kemandirian alutsista TNI dan alat utama Polri, meningkatkan kekayaan negara, masyarakat dan dunia usaha dapat beraktivitas secara aman dan nyaman, meningkatkan keamanan dalam negeri, dan meningkatkan efektivitas pengelolaan keamanan nasional.
   Kondisi keamanan nasional saat ini relatif aman dan dinamis. Ancaman keamanan nasional yang mengarah pada terganggunya pertahanan negara tidak sampai membahayakan kewibawaan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pandangan negatif internasional terhadap kasus pelanggaran HAM oleh oknum TNI/Polri dapat diredam dengan baik seiring dengan pemberian sanksi yang tegas bagi pelakunya. Dari aspek penciptaan keamanan dan ketertiban masyarakat, berbagai keberhasilan menangani aksi-aksi terorisme, aksi-aksi perampokan, aksi-aksi premanisme, dan aksi-aksi kriminal lainnya semakin memberikan rasa aman di masyarakat, terutama dunia investasi. Namun demikian, tidak dapat dipungkiri bahwa keterbatasan sarana prasarana pertahanan dan keamanan masih menjadi salah satu kendala dalam pencapaian sasaran pembangunan bidang pertahanan dan keamanan. di berbagai wilayah masih ditemukan berbagai gangguan pertahanan dan keamanan baik berupa pelanggaran wilayah maupun tindak kriminal yang apabila tidak diatasi dengan baik berpotensi mendegradasi keamanan dan kenyamanan aktivitas masyakat dan dunia investasi.